Sejumlah poin yang termuat dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan di Jawa Timur. Kalau ada daerah yang usulannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Gubernur tinggal sahkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memaparkan perbedaan pembatasan sosial terkait Covid-19 yang sudah diterapkan di Jatim dengan pembatasan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang PSBB.
Khofifah mengatakan, saat ini, Jawa Timur sudah menerapkan sebagian besar item dalam PSBB yang juga berlaku di sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Timur. Baik meliburkan sekolah, bekerja dari rumah, sampai beribadah di rumah.
“Bedanya, kalau PSBB, akan ada penguatan dari berbagai pembatasan. Makanya disebut skala besar. Misalnya pasar tertentu ditutup, pasar logistik buka di jam tertentu. Lalu wajib pakai masker, juga pembatasan penumpang transportasi publik,” katanya.
Jamak diketahui, sejumlah pasar seperti Pusat Grosir Surabaya (PGS) dan pasar lain di Surabaya sementara waktu tidak beroperasi. Terbaru, Pasar PPI dan Pasar Tumpah di Jalan Gresik Surabaya tutup sementara mulai Rabu (15/4/2020) karena banyak kasus Covid-19 di sekitarnya.
Penumpang angkutan publik di Jatim, dengan sendirinya mengurangi pemanfaatan layanan, sehingga perusahaan di bidang itu, seperti dikeluhkan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Jatim kepada Pemprov, terdampak cukup signifikan.
Meski belum mewajibkan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Jatim juga sudah mulai gencar mengampanyekan agar masyarakat perlu pakai masker di luar rumah dan menyarankan penggunaan masker kain.
Artinya, memang sudah hampir semua item PSBB diterapkan di kabupaten/kota di Jawa Timur, terutama di Surabaya. Tetapi ada beberapa hal yang belum diterapkan di Jatim, yang perlu diterapkan di daerah pelaksana PSBB.
Khofifah mengatakan, dalam penerapan PSBB ada sanksi tegas atau penerapan punishment terhadap warga yang bandel dan tidak mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, penerapan PSBB juga harus tertuang dalam Pergub.
“Usulan PSBB itu (setelah disetujui pemerintah pusat), baru bisa berjalan setelah ada break down (penyusunan ketentuan-ketentuan, red) dalam Pergub. Pergub itu yang kemudian menjadi pedoman,” ujar Khofifah.
Baru Pemerintah Kota Malang yang sudah secara resmi mengajukan usulan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur. Tapi Pemprov meminta Pemkot Malang mempertimbangkan ulang usulan itu.
Alasannya, karena di kawasan Malang Raya, hanya Pemkot Malang yang usul PSBB, Pemkab Malang dan Pemkot Batu tidak mengusulkan. Padahal, gubernur minta usulan PSBB mempertimbangkan konektivitas antardaerah.
Sementara di Kawasan Surabaya Raya, yang mana Pemprov sedang mengkoordinasikan kemungkinan penerapan PSBB Kota Surabaya dan daerah penunjangnya, sampai sekarang belum ada yang mengusulkan ke Menkes.(den/ipg)