PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan. Ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020.
Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/3/2020), mengatakan kebijakan itu menyusul penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia selama 91 hari yaitu sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah Virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggal mereka guna mempersempit ruang gerak penyebaran Virus Corona.
“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” katanya, dilansir Antara.
Sementara itu, lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.