Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.
“Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat,” kata Komjen Sigit, dilansir Antara, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas,” katanya.
Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Dua puluh tujuh residivis tersebut sudah kembali diringkus aparat keamanan.
Sigit mencatat, 27 orang tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.
“Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jenderal Pol Idham Azis Kapolri pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020 yang berisi instruksi kepada jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.