Jumat, 22 November 2024

Jumlah Meninggal Karena Covid-19 Sudah Merata Hampir Semua Provinsi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Achmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Foto: Antara

Achmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona menegaskan, kalau penderita Covid-19 yang meninggal sudah merata hampir di semua provinsi.

“Dengan masih adanya saudara saudara kita yang terpaksa harus meninggal karena penyakit Covid-19 ini, kita mencatat jumlahnya sudah merata hampir di semua provinsi ada,” ujar Achmad dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Kata dia, jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 diyakini juga akan terus terjadi. Hal inilah yang menjadi sebuah keprihatinan.

“Kita juga akan meyakini bahwa ini masih akan terus terjadi. Ini akan mengakibatkan berbagai macam dampak, baik pada keluarga yang ditinggalkan atau kepada kita semuanya. Oleh karena itu, ini keprihatinan yang sangat mendalam bagi negara,” jelasnya.

Menurut Achmad, semua pihak tidak bisa berdiam diri, dan harus bersama-sama menyelesaikan masalah Covid-19.

“Dan kita tidak mungkin lagi untuk kemudian berdiam diri tidak melanjutkan pekerjaan yang besar ini, tidak semakin merapatkan barisan untuk bergotong-royong menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Joko Widodo (Jokowi) Presiden beberapa saat yang lalu sudah menetapkan bahwa Pandemi Covid-19 ini adalah satu bencana non alam yang berskala nasional.

“Sehingga kita hari ini harus menyikapi keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 yang menetapkan sebagai bencana non alam terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease atau yang kita kenal Covid-19 ini,” jelas Achmad.

Achmad mengajak seluruh masyarakat untuk serius bergotongroyong menanggulangi Covid-19.

“Inilah yang kemudian kita yakini betapa pentingnya bagi kita semua untuk prihatin dan menanggapinya secara serius, gotong-royong bersama-sama merespon dan menanggulangi Covid-19,” kata dia.

Kata Achmad, status bencana non alam ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional, bantuan-bantuan kemanusiaan yang tentunya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan, cara penanggulangan bencana nasional Covid-19 dikoordinasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang mengedapankan sinergitas dengan seluruh kementerian, lembaga pemerintah atau pemerintah daerah agar bisa dalam satu irama yang sama, lebih efektif dan lebih efisien.‎

“Oleh karena itu, Gubernur, Bupati Walikota akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di daerahnya masing- masing dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan memperhatikan kebijakan- kebijakan pusat,” pungkas Achmad. (faz/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs