Jumat, 22 November 2024

JPU KPK Tuntut Saiful Ilah Bupati Sidoarjo Nonaktif 4 Tahun Penjara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo non aktif. Foto: dok./ Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saiful Ilah Bupati non aktif Sidoarjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.

Syaiful Ilah juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. “Menuntut dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata Arif Suhermanto Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Arif menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Di antaranya, selaku penyelenggara negara, perbuatan terdakwa dinilai jaksa berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Keterangan terdakwa juga dinilai tidak konsisten di persidangan. “Yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut,” ujar Arif.

Syamsul Huda Penasihat Hukum Syaiful Ilah berpendapat, secara umum pihaknya menghargai apa yang sudah disampaikan penuntut umum pada sidang tuntutan. Menurutnya ada beberapa hal yang cukup jujur disampaikan jaksa. Namun, kata dia, jaksa penuntut umum juga terlalu banyak menafsir fakta.

“Pidana korupsi ini terkait sesuatu yang harus terang benderang, baik alat buktinya, faktanya, perbuatannya, dan rangkaian perbuatannya,” kata dia.

Menurutnya, banyak sekali alat bukti petunjuk yang dipakai untuk menuntut Syaiful Illah. Padahal menurutnya, dalam kasus pidana jangan terlalu berharap pada bukti petunjuk. Apalagi yang menangani kasus itu KPK, yang dia bilang punya kekuatan hebat mencari alat bukti yang lebih terang benderang.

“Jadi nanti di pledoi akan kami sampaikan baik faktanya, peristiwanya, kemudian rangkaian dari peristiwanya. Tadi disebut ada perbuatan yang sempurna voltooid (tindak pidana yang telah selesai dilakukan oleh pelakunya). Bagaimana disebut voltooid sodara Syaiful Illah tidak menerima uang Rp350 juta itu. Itu uang diterima Budiman almarhum,” ujarnya.

Syaiful Ilah juga membantah menerima uang gratifikasi seperti yang disampaikan jaksa. “Saya tidak pernah minta kepada siapa pun. Jadi itu bohong. Gak pernah. Dalam rapat gak pernah meminta-minta uang. Tidak pernah menerima Rp350 juta itu. Itu diterima Budiman. Diterima Deltras,” kata Syaiful.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang, di antaranya Rp350 juta dari dua kontraktor. Uang itu disebut-sebut untuk mengatur beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo pada 2019. Uang iru diterima terdakwa dari kontraktor berinisial IG di Pendopo Delta Wibowo.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs