Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Perintahkan Jajarannya Meningkatkan Angka Kesembuhan Pasien Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memimpin rapat kabinet, Senin (12/10/2020), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menginstruksikan jajarannya terus mengupayakan perbaikan penanganan wabah penyakit Covid-19 di Indonesia.

Beberapa hal yang ditekankan Presiden adalah meningkatkan angka rata-rata kesembuhan pasien, standar pengobatan, dan perawatan di tempat-tempat isolasi.

Arahan itu disampaikan Presiden, pagi hari ini, Senin (12/10/2020), di Istana Merdeka, Jakarta, dalam forum rapat kabinet membahas perkembangan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Data yang dipegang Jokowi, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sekitar 19,97 persen. Angka tersebut lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif Covid-19 di dunia.

Jumlah rata-rata kasus aktif menurun dari 27 September 2020 yang mencapai 22,46 persen. Hal itu juga diikuti dengan rata-rata kesembuhan per 11 Oktober mencapai angka 76,48 persen, atau lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia 75,03 persen.

“Angka rata-rata kesembuhan harus terus diperbaiki, terus ditingkatkan, dengan meningkatkan standar pengobatan baik di rumah sakit, ICU, mau pun di tempat-tempat isolasi,” ujarnya.

Di samping itu, Jokowi Presiden mendorong supaya angka rata-rata kematian akibat Covid-19 di berbagai daerah bisa ditekan.

Angka rata-rata kematian di Indonesia tercatat 3,55 persen. Angka itu masih di atas rata-rata kematian dunia 2,88 persen.

“Tugas besar kita ada di sini, bagaimana angka rata-rata kematian ini bisa ditekan terus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, terkait upaya pemulihan ekonomi nasional, Jokowi menjelaskan sampai 7 Oktober 2020, realisasi anggaran untuk klaster bantuan sosial sudah mencapai 66 persen, klaster UMKM 76 persen, dan klaster tambahan subsidi energi 94 persen.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs