Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Evi Novida Ginting Manik Komisioner Divisi SDM, organisasi, Diklat Litbang, KPU RI. Foto: Dok suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres tersebut berisi persetujuan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dini Purwono Staf Khusus Presiden bidang Hukum mengatakan, sesudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, Presiden tidak mengajukan banding.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemecatan Evi Novida, sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2020) malam.

Menurut Dini, Keppres soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keppres 34/P Tahun 2020, lanjut Dini, bersifat administratif untuk memformalkan putusan DKPP.

“Karena sifat Keppres sebatas administratif, Presiden tidak punya alasan menolak putusan PTUN. Dan, substansi pemberhentian Evi Novida dikembalikan ke DKPP,” tegasnya.

Sebelumnya, Kamis (23/7/2020), Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida.

Majelis hakim membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020, serta mewajibkan Presiden selaku tergugat mencabut Keppres tersebut.

Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan Presiden merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Sekadar informasi, Rabu (18/3/2020), DKPP memberhentikan Evi Novida dengan tidak hormat.

DKPP menilai, Evi Novida terbukti melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs