Jumat, 22 November 2024

Jokowi: Percepat Pembayaran Insentif dan Santunan Petugas Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni lalu menunjukkan sikap tegas cenderung marah kepada para menterinya. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Joko Widodo Presiden memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pembayaran klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Presiden juga minta supaya santunan untuk tenaga medis yang meninggal dunia, insentif petugas medis dan laboratorium.

Instruksi itu disampaikan Jokowi Presiden dalam rapat kabinet membahas perkembangan penanganan Covid-19, Senin (29/6/2020), di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Saya minta pembayaran imbursement pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan. Misalnya, bantuan santunan mestinya langsung cair dan diberikan kepada keluarga/ahli waris petugas medis yang meninggal dunia. Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya. Insentif tenaga medis secepatnya. Insentif petuga lab juga secepatnya. Kita nunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Presiden menyinggung prosedur pencairan insentif/santunan di Kementerian Kesehatan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lalu menginstruksikan Menteri Kesehatan menyederhanakan aturan.

“Prosedur di Kementerian Kesehatan betul-betul harus dipotong. Jangan sampai bertele-tele. Kalau aturan di Peraturan Menteri berbelit-belit, ya disederhanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden kembali mengingatkan pentingnya penanganan yang terpadu.

Jokowi bilang, tidak boleh ada lagi ego sektoral, ego kementerian, ego lembaga, atau ego kedaerahan dalam penanganan bencana nasional.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs