PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat, ada 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) sebidang selama Januari sampai awal Oktober 2020. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu ada 53 kasus kecelakaan.
Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengungkapkan, 22 kasus kecelakaan di perlintasan KA sebidang itu menunjukkan bahwa masih adanya pelanggaran dilakukan. Salah satunya, masih adanya pengendara yang tidak taat dengan rambu-rambu yang sudah dipasang di dekat perlintasan.
“Faktor yang paling dominan adalah karena masyarakat tidak melakukan berhenti di rambu tanda STOP. Lalu tengok kiri-kanan dan yakinkan tidak ada KA yang melintas di kedua arah rel, baik ada palang pintu maupun tidak ada palang pintu. Hal itu harus dilakukan,” kata Suprapto, kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/10/2020).
Suprapto mengingatkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan KA sebidang, akan dikenakan denda hingga RP750 ribu. Itu sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Dia juga mengimbau, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Suprapto mengungkapkan, total ada 563 titik perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya (terbentang dari Bojonegoro – Surabaya – Mojokerto – Sidoarjo – Malang). Itu terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas diperlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah,” pungkasnya. (ang)