Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terdakwa penyerang Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing satu tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara yang ada di diJalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
Jaksa meyakini, Rahmat dan Ronny memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maka dari itu, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa dinilai melakukan perbuatan mencederai institusi Polri. Sedangkan faktor yang meringankan, Rahmat dan Ronny belum pernah dihukum, serta sudah mengabdi di Polri selama 10 tahun.
Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman itu karena dakwaan primer tidak terbukti. Jaksa menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
“Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, harus dibuktikan secara menyeluruh,” ucap jaksa.
Tapi, jaksa menilai terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
Terencana, yang dimaksud jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melakukan aksinya.
“Bahwa benar terdakwa Rahmat dan saksi Ronny di pinggir kali 10-15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid dan tak lama ada ibu-ibu berjalan ke luar gang. Kemudian terdakwa Rahmat kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu terdakwa berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh,” ujar jaksa.
Oleh karena itu, jaksa menyebut perbuatan keduanya dikategorikan penganiayaan berat. Akibatnya, Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiramkan Rahmat Kadir.
“Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan pancaindra penglihatan, sehingga unsur penganiayaan berat terbukti,” jelasnya.
Sekadar informasi, Selasa (11/4/2017), Novel Baswedan jadi korban aksi teror, selepas Sholat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat siraman air keras, mata Penyidik KPK itu mengalami cedera serius, sehingga harus menjalani serangkaian operasi medis di Singapura General Hospital. (rid/ang/rst)