Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Tuntut Imam Nahrawi Mantan Menpora 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi, mantan Menpora. Foto: Antara

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), bersalah melakukan korupsi.

Maka dari itu, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Surat tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa KPK, pada Jumat (12/6/2020), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK.

Selain hukuman pidana dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Imam membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan sesudah ada keputusan hukum tetap.

Kemudian, jaksa menuntut pencabutan hak politik Imam selama lima tahun sesudah menjalani pidana pokok.

Sebelumya, Jaksa KPK mendakwa Imam Nahrawi menerima uang suap Rp11,5 miliar dengan perantara Miftahul Ulum asisten pribadinya, dari Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Johnny Awuy Bendahara KONI.

Suap itu terkait pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.

Di persidangan lain yang berlangsung pekan lalu, Jaksa KPK menuntut Miftahul Ulum hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain menerima suap bersama Imam Nahrawi, Ulum juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp8,6 miliar.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs