Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penerima suap terkait prosss ekspor benih lobster atau benur.
Sesudah pengumuman status hukumnya, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
Pertama, dia meminta maaf kepada Joko Widodo Presiden dan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra yang menjabat Menteri Penahanan Kabinet Indonesia Maju.
“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Kemudian, Edhy Prabowo memohon maaf kepada ibunya.
“Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV. Saya yakin beliau yang sudah sepuh tetap kuat,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan siap memperanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya.
Lebih lanjut, Edhy memohon maaf kepada seluruh masyarakat.
“Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang sudah saya lakukan. Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat,” katanya.
Terakhir, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Partai Gerindra.
“Saya akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra. Saya juga akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan. Saya bertanggung jawab penuh, dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” tegasnya.
Sebelum melanjutkan pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Edhy Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang lama menunggu pengumuman kasusnya.
“Terima kasih teman-teman media yang sudah sabar. Saya akan jalani pemeriksaan ini Insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa dari teman-teman,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kamis (26/11/2020) dinihari, KPK menetapkan status Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka korupsi.
Korupsi itu terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, dan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Jadi, total sementara ada tujuh orang tersangka.
Politisi Partai Gerindra itu diduga menerima uang suap Rp9,8 miliar dari beberapa perusahaan swasta yang mendapat jatah mengekspor bibit lobster atau benur ke luar negeri.(rid/dfn)