Dini Purwono Staf Khusus Presiden bidang Hukum mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terbitnya PP yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020 tersebut, pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Dini, PP 41/2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK seperti aturan dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
“Pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya (PP) ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Senin (10/8/2020).
Dini menambahkan, PP 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
PP tersebut menegaskan, Pegawai KPK adalah ASN, dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
“PP itu diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara,” tegasnya.
Sekadar informasi, pengangkatan Pegawai KPK menjadi ASN dilakukan sesudah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.(rid/iss/ipg)