Joko Widodo Presiden, sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dini Purwono Staf Khusus Presiden bidang Hukum mengatakan, Inpres itu untuk memberikan landasan hukum upaya penanganan pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Inpres itu membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19, sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memasifkan sosialisasi dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta menetapkan sanksi bagi pelanggar yang bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2020).
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia.
“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres itu, karena tujuannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi cuma untuk pihak yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Melalui Inpres itu, lanjut Dini, pemerintah berharap masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum lebih tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak fisik dan rutin cuci tangan.
Sekadar informasi, Inpres yang diteken Jokowi tanggal 4 Agustus 2020, mengatur soal sanksi/hukuman untuk pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu kalau keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan jarak fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Inpres juga mencakup sanksi untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, dan kendaraan pribadi.
Lalu, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan juga termasuk.
Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(rid/rst)