Jumat, 22 November 2024

Irwan Fecho Pertanyakan Kejelasan Jokowi Soal IKN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. Foto: paparan Kementerian PUPR

Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Namun hingga kini belum ada legal standing. Akhir-akhir ini beredar draf RUU IKN ke publik. Tapi, DPR RI belum menerima dari pemerintah untuk dibahas.

Oleh sebab itu, Irwan Fecho anggota Komisi V DPR RI mempertanyakan sikap Joko Widodo Presiden soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Politisi asal Kaltim ini menegaskan, sampai saat ini dewan belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan Presiden.

“Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Sekadar diketahui, Suharso Manoarfa Kepala Bappenas baru-baru ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya.

“Pemerintah sudah mulai menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya, jangan hanya begitu, draf RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas,” tegas Wasekjen Partai Demokrat ini.

Menurut dia, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum menerima draf RUU IKN.

“Jadi sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas wakil rakyat asal Kalimantan Timur ini.

Pihaknya mengingatkan pemerintah supaya menyelesaikan terlebih dahulu legal standing pembangunan IKN.

Dia juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ketujuh RI itu.

“Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas,” pungkas Irwan. (faz/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs