Seorang remaja asal Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi, karena tindak pidana pornografi. Pemuda berinisial SAM (17) itu nekat mengintip dan merekam seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya yang sedang mandi.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah gedung. Lokasinya berdampingan dengan rumah korban.
Saat bekerja, pelaku melihat ada lubang ventilasi. Karena penasaran, ia mengintipnya dan melihat korban sedang mandi. Hal itu kemudian dimanfaatkan pelaku, dengan merekamnya menggunakan handphone.
“Pelaku baru 2 minggu bekerja di sana. Di dekat lokasi proyek itu ada rumah korban. Kebetulan di samping proyek itu, kamar mandi yang sering digunakan korban untuk mandi. Tidak hanya mengintip, tapi direkam juga,” kata Ruth, Jumat (28/2/2020).
Hal itu, kata Ruth, tidak terjadi hanya sekali saja. Tapi pelaku mengulangi perbuatannya hingga belasan kali. Dari handphone pelaku, polisi menemukan 15 rekaman video korban saat mandi.
“Aksi pelaku terbongkar karena tepergok warga setempat, ketika pelaku mengintip korban. Hampir di massa oleh warga. Lalu pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ang/iss/ipg)