Jumat, 22 November 2024

Insentif untuk Nakes Tangani Covid-19 Sudah Disalurkan Rp646 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Perawat mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) baju hazmat (Hazardous Material) membawa pasien dalam pengawasan COVID-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Foto : Antara

Kementerian Kesehatan sudah memberikan dana insentif penanganan Covid-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp646 miliar hingga Jumat (24/7/2020) ini.

“Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp646.224.456.237,” kata Prof dr H Abdul Kadir, Sp,THT, – KL (K), Phd,MARS, Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan seperti dilaporkan Antara, Jumat (24/7/2020).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 17 Juli 2020 sebanyak Rp606,3 miliar.

Insentif tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan(BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp12,9 miliar.

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan, demikian Abdul Kadir.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs