Sabtu, 23 November 2024

Insentif Tenaga Kesehatan di 27 RS di Jatim Cair, 385 RS yang Mengajukan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Apresiasi masyarakat dengan mengucapkan terima kasih kepada tenaga medis dan paramedis. Insentif untuk tenaga kesehatan bentuk apresiasi dari pemerintah. Foto: Dok suarasurabaya.net

Dari 385 rumah sakit (RS) di Jatim yang mengajukan pencairan tunjangan atau insentif tenaga kesehatan, pemerintah pusat baru mencairkan insentif untuk tenaga medis di 27 RS di Jatim.

“Sebagian sudah. Contohnya di Sidoarjo, sudah keluar. Ada 27 rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota yang sudah cair. Sebagian belum,” ujar Herlin Ferliana Kepala Dinkes Jatim, Sabtu (11/7/2020).

Sayangnya, Herlin tidak bisa menyebutkan berapa jumlah tenaga medis di 27 RS maupun dinas yang sudah mendapatkan insentif penanganan Covid-19 itu. Dia mengaku tidak hafal datanya.

Dia bilang, antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya jumlah tenaga medis yang diajukan dapat insentif bervariasi. “Rumah sakit mengusulkan sesuai kriteria kementerian kesehatan,” ujarnya.

Sejak adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan tertanggal 31 Juni 2020 lalu, tidak hanya tenaga medis di rumah sakit rujukan dan puskesmas saja yang bisa menerima insentif.

Semua tenaga medis di fasilitas kesehatan yang melayani Covid-19, kata Herlin, bisa dapat insentif asalkan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.

“Ada rumusnya. Dari sekian pasien, maksimal hanya sekian dokter yang bisa diusulkan mendapat insentif,” katanya.

Soal nominal yang didapat setiap tenaga kesehatan, besarannya menyesuaikan dengan keahlian masing-masing tenaga kesehatan. Dokter spesialis, misalnya, akan mendapat Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, dan perawat Rp7,5 juta.

Tunjangan itu dicairkan sesuai kepemilikan rumah sakit tempat mereka bertugas. Insentif untuk tenaga kesehatan di RS milik provinsi akan ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD).

Sedangkan untuk rumah sakit milik kabupaten/kota, tunjangan untuk tenaga kesehatan akan dibayarkan ke BPKAD masing-masing daerah. Sedang RS swasta dikirim langsung ke rumah sakit.

Herlin optimistis, pencairan insentif selanjutnya akan berjalan lebih lancar. Sebab, verifikasi berkas saat ini dilakukan Pemprov Jatim, tidak harus dikirimkan ke pusat.

“Untuk provinsi mengawal rumah sakit milik provinsi. Rumah sakit punya kabupaten dan Puskesmas tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan swasta langsung ditangani pusat,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs