Pemerintah Indonesia, hari ini, Rabu (30/12/2020), mengeluarkan larangan segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus membubarkan organisasi yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab.
Dasar hukum pembubaran itu adalah Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI.
Dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan enam alasan yang membuat pemerintah melarang FPI.
Pertama, FPI bertentangan dengan kata UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD NRI 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Kedua, Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas,” ujar Wamenkumham.
Alasan ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
“Sampai sekarang, FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar,” katanya.
Keempat, lanjut pria yang akrab disapa Eddy, kegiatan FPI bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
Alasan kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme, di mana 29 orang di antaranya sudah diproses hukum.
“Selain itu, ada 206 orang anggota FPI yang terlibat pidana umum, dan 100 orang di antaranya telah dipidana,” timpal Eddy.
Alasan keenam, pengurus dan anggota FPI sering melakukan razia atau sweeping di berbagai daerah kalau menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal, FPI tidak berwenang melakukan razia.
“Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian FPI, mengingat Pasal 28 c ayat (2), Pasal 28 d UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan masyarakat yang menggunakan atribut atau simbol FPI di wilayah NKRI.(rid/dfn/ipg)