Jumat, 22 November 2024

Imam Nahrawi Mantan Menpora Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menpora. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Jumat (12/6/2020), akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Agenda sidang lanjutan suap Dana Hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018, adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena masih masa tanggap darurat Covid-19, persidangan berlangsung dengan cara virtual melalui video konferensi, di mana majelis hakim ada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum di Gedung Merah Putih (kantor baru KPK). Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Gedung Anti-Corruption Learning Center (kantor lama KPK), Jakarta Selatan.

Sebelumya, Jaksa KPK mendakwa Imam Nahrawi menerima uang suap Rp11,5 miliar dengan perantara Miftahul Ulum asisten pribadinya, dari Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Johnny Awuy Bendahara KONI.

Suap itu terkait pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.

Di persidangan lain yang berlangsung pekan lalu, Jaksa KPK menuntut Miftahul Ulum hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain menerima suap bersama Imam Nahrawi, Ulum juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp8,6 miliar.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana untuk berbagai program kegiatan KONI dan Kemenpora.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs