Jumat, 22 November 2024

Humas Pemkot Surabaya: Chalid Bukhari Mengundurkan Diri dari Kepala DKRTH

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengkonfirmasi tentang pensiun dini Chalid Bukhari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya. Febri mengaku mendapat informasi dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) kalau Chalid mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Tentang sebab musababnya, Febri mengatakan tidak mengetahui.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” katanya.

Namun, informasi yang didapat suarasurabaya.net selain Chalid Bukhari, ada beberapa pejabat di DKRTH tidak lagi menjabat di posisinya. Mereka kini menjadi ASN biasa dan ditempatkan di Kecamatan. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs