Batsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim memutuskan beberapa poin menyikapi dampak pandemi COVID-19. Salah satunya hukum shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya di tengah wabah COVID-19.
Ahmad Muntaha Wakil Sekretaris LBM NU Jatim mengatakan, meski COVID-19 ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi, namun di Indonesia penyebarannya tidak menyeluruh. Sehingga, bagi orang yang berada di daerah kategori aman maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
Berikut ini keputusan Batsul Masail soal Shalat Jumat di tengah wabah COVID-19:
1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.
2. Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.
3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa semisal shalat Jumat.
4. Bagi orang yang suspect (diduga terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) boleh meninggalkan shalat Jumat. (bid/rst)