Hidayat Nur Wahid (HNW) Wakil Ketua MPR-RI meminta Kementerian Agama agar saat memperingati HUT Kemerdekaan RI dan sambut tahun baru Islam/hijriah 1442H, Kementerian Agama jangan memberi kado buruk pada Umat Islam, dengan berlaku tidak adil dan diskriminatif dengan rencana menerapkan sertifikasi penceramah hanya untuk Umat Islam.
Kata Hidayat, umat yang sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan RI dengan memberikan pengorbanan dan hadiah dengan bersedia memenuhi tuntutan merubah sila 1 Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga selamatlah keutuhan RI yang baru saja diproklamasikan tanggal 17-8/1945.
Apalagi, kata HIdayat, sikap Menag yang akan melakukan sertifikasi secara diskriminatif dengan hanya akan sertifikasi bagi penceramah Agama Islam, telah ditolak dan dikritisi juga oleh tokoh Non Muslim, seperti Christ Wamena.
Menurut HNW, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harusnya ditujukan untuk penceramah dari semua Agama, agar tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prinsip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua Agama.
“Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil, tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi juga. Karena program Pemerintah harusnya untuk semua warga negara secara adil, untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri Agama-agama,” ujar HNW di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag, menyampaikan bahwa sekalipun mendukung Islam wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme tetapi wacana sertifikasi dai yang diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015 adalah wacana yang berlebihan, malah bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran juga.
“Lebih baik hadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi antara lain dengan kebijakan-kebijakan dengan membuka ruang dialog, jika tujuannya memang ingin cegah radikalisme dan hadirkan ceramah/penceramah Agama yang moderat, toleran dan tidak radikal,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan, kalaupun program tersebut hendak diterapkan, maka harusnya diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama, dan seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing Agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
HNW mengaku heran, dengan “ngototnya” Kemenag, sebab program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam Janji Kampanye Presiden Jokowi. Juga tidak menjadi Kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR baik pada akhir 2019 maupun pada April 2020 setelah refocussing kegiatan akibat Covid-19.
Dirinya justru khawatir program yang diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada Pemerintah, saling curiga dikalangan penyebar Agama-agama, juga meresahkan kalangan Da’i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi/digunakan untuk menyulitkan dai dan Umat Islam, padahal mereka dahulu justru sangat berjasa untuk perjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda.
Umat Islam bahkan sangat toleran, memenuhi tuntutan kalangan minoritas, dengan persetujuan mengubah sila ke-1 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kini, masih dalam momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan menyambut tahun baru Islam 1442H, sangat disayangkan, apalagi di tengah belum mampunya pemerintah laksanakan kewajiban terkait covid-19, Menag tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu therapi atasi covid-19, Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan Umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan, karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk mencegah radikalisme, intoleransi dan lainnya, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi penyebar-penyebar/da’i Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif,” tegasnya.
Komentar HNW itu disampaikan, karena Menteri Agama pada Kamis (13/8/2020) menyatakan/menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden. Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan Umat Islam karena diskriminatif, tidak adil dan tendensius. Dan yang sekarangpun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan Non Muslim.(faz/tin)