Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pagi hari ini, Kamis (27/8/2020), meluncurkan Program Subsidi Gaji/Upah Pekerja, di Istana Negara, Jakarta.
Program bantuan tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan itu, berupa uang Rp2,4 juta yang akan diberikan disalurkan dua kali masing-masing sejumlah Rp1,2 juta, dalam waktu empat bulan.
Dalam laporannya kepada Joko Widodo Presiden, Ida Fauziah Menaker mengatakan, sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji.
Menaker menjelaskan, pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, Warga Negara Indonesia. Syarat kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai bulan Juni 2020.
Ketiga, peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Syarat berikutnya, penerima subsidi adalah pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank aktif.
“Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi pekerja atau buruh sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi itu diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan target penerima bantuan subsidi upah sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh.
Data sampai hari ini yang sudah dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.
Menaker berharap, BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelesaikan pengumpulan data calon penerima subsidi upah, paling lambat September 2020.
Nantinya, bantuan itu disalurkan lewat sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Pada tahap pertama, ada sekitar 2,5 juta pekerja/buruh yang akan menerima bantuan.
Rinciannya, sebanyak 900 ribu lebih yang akan disalurkan lewat rekening Bank BNI, 700 ribu lebih malalui Bank Mandiri, 600 lebih lewat Bank BRI, dan 200 ribu lebih rekening melalui Bank BTN.(rid/tin/ipg)