DKI Jakarta, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19.
Penerapan PSBB di Jakarta, berlaku sampai 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sesuai kondisi dan situasi di lapangan.
Pantauan suarasurabaya.net, di sejumlah titik jalan raya seperti di daerah Duren Sawit, Pondok Bambu, dan Cipinang Muara, Jakarta Timur, sepi dari kendaraan pribadi mau pun kendaraan umum.
Beberapa kawasan perumahan dan perkampungan juga membatasi akses keluar masuk orang dan kendaraan, dengan penjagaan petugas keamanan atau bahkan ada yang ditutup portal.
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di ibu kota negara.
Di dalam Pergub itu, ada 28 pasal yang mengatur berbagai kegiatan, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan di DKI Jakarta.
Sekadar informasi, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, antara lain mewajibkan semua penduduk DKI yang beraktivitas di luar rumah memakai masker.
Kemudian, membatasi penggunaan kendaraan pribadi warga selama masa PSBB, cuma untuk keperluan yang penting seperti membeli kebutuhan pokok.
Kendaraan pribadi boleh saja dipakai untuk menunjang aktivitas terkait pelayanan dasar dan utilitas publik, untuk industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Dengan berlakunya PSBB, jumlah penumpang kendaraan pribadi dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi mobil. Para penumpang mobil juga harus memakai masker.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), berdasarkan Pergub DKO Nomor 33 Tahun 2020 tidak boleh membonceng penumpang.
Sekarang, ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (online) dilarang mengangkut penumpang. Mereka cuma boleh mengangkut barang, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Untuk warung makan atau restoran, masyarakat tidak bisa makan di tempat. Jadi, si pembeli harus membawa pulang makanan (take away), atau menggunakan layanan pesan antar.
Pergub DKI Jakarta terkait PSBB juga mengatur operasional hotel. Antara lain, hotel wajib menyediakan layanan khusus untuk tamu yang akan melakukan isolasi mandiri.
Lalu, tamu cuma boleh beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar. Pihak hotel tidak boleh menyebabkan kerumunan orang dalam area hotel.
Dan, pihak hotel harus melarang tamu yang suhu tubuhnya di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.
Lebih lanjut, untuk warga yang ingin olahraga di luar rumah, tidak dilarang selama dilakukan secara mandiri, tidak berkelompok, dan terbatas di area sekitar rumah tinggal.
Sementara itu, untuk kegiatan berkumpul masyarakat di luar ruangan, dibatasi maksimal lima orang saja. Kalau lebih dari lima orang, maka aparat keamanan dari Pemda DKI, TNI dan Polri akan membubarkan paksa.
Anies Baswedan bilang, ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar PSBB. Bahkan bisa terjerat hukuman pidana.
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang melanggar bisa masuk penjara paling lama satu tahun, serta denda maksimal Rp100 juta. (rid/ang/ipg)