Jumat, 22 November 2024

Hak dan Kewajiban Penduduk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Selama PSBB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : suarasurabaya.net

Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 mendatang. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berhak memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah, pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, data dan informasi mengenai Covid-19, kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19, dan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 dan/atau terduga Covid-19.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik wajib mematuhi seluruh ketentuan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Tracing Covid-19, melakukan isolasi mandiri, melaporkan kepada tenaga kesehatan dan/atau aparat apabila dirinya dan/atau orang orang lain terpapar Covid-19.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan tunai dan/atau bantuan pangan non tunai kepada masyarakat terdampak selama PSBB. Bantuan diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya. Penerima bantuan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan/atau bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

Adapun sumber pendanaan pelaksanaan PSBB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, Kabupaten Sidoarjo dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020, dan Kabupaten Gresik dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020. Ketiga peraturan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs