Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat yang ditandatangani Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Covid-19 itu, menegaskan sikap pemerintah yang tetap melarang masyarakat mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.
Surat edaran itu berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2020, sampai tanggal 31 Mei 2020, dan bisa diperpanjang masa berlakunya sesuai kebutuhan.
Tapi, dalam surat itu, ada sejumlah orang dengan kriteria tertentu yang boleh melakukan perjalanan lintas daerah, di tengah berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.
Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui video konferensi sore hari ini, Rabu (6/5/2020), Doni Monardo mengatakan, mereka yang boleh bepergian antara lain Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, ASN, dan lembaga usaha yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Siapa saja yang bisa lakukan kegiatan itu? Antara lain adalah ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, dan semuanya berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Mengenai persyaratan, khusus pegawai instansi pemerintah, wajib mendapatkan izin atasan dengan pangkat minimal Eselon II serta Kepala Kantor.
Sedangkan pelaku bisnis tanpa instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, harus membuat surat pernyataan dan tanda tangan di atas materai. Lalu, surat itu harus ditembuskan ke kelurahan setempat.
“Para wirausaha yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 tanpa instansi maka harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, lalu harus diketahui Kades atau Lurah setempat,” tegas Doni.
Selain itu, warga masyarakat yang mengalami musibah seperti ada anggota keluarganya yang meninggal dunia atau sakit keras juga boleh bepergian lintas daerah.
Kemudian, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diizinkan pulang.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, masyarakat yang bisa bepergian lintas daerah dan masuk wilayah Indonesia, wajib melakukan serangkaian tes kesehatan.
Lalu, orang yang sudah melakukan tes PCR mau pun rapid test, harus mengantongi surat keterangan sehat (negatif Covid-19) dari dokter atau rumah sakit.
“Masyarakat yang mendapat kesempatan itu harus ada surat keterangan sehat. Harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau klinik di daerah setelah ada serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test,” pungkasnya.(rid/tin/rst)