Jumat, 22 November 2024

Gubernur: Surabaya dan Malang Zona Merah COVID-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa (kanan) Gubernur Jatim dan Emil Dardak (kiri) Wakil Gubernur Jatim saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/3/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim akhirnya membuka akses peta sebaran COVID-19 kepada publik. Berdasarkan peta itu, Khofifah menegaskan Malang dan Surabaya masuk zona merah.

Setelah sebelumnya Khofifah bersikeras tidak membuka akses peta sebaran untuk publik, Gubernur Jatim itu pada akhirnya mengunggah peta sebaran ini di akun instagramnya @khofifah.ip.

“Malang dan Surabaya terkategori wilayah terjangkit, yang artinya keduanya terkategori wilayah zona merah,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/3/2020).

Peta sebaran COVID-19 wilayah Jawa Timur. Foto: Instagram/khofifah.ip

Telah terkonfirmasi ada tujuh kasus positif COVID-19 di Surabaya. Sementara di Malang, ada dua kasus positif COVID-19. Khofifah meminta pengelola tempat ibadah memperhatikan ini.

Itu berkaitan dengan ibadah Salat Jumat yang seharusnya digelar hari ini. Pemprov Jatim mengimbau agar pengelola tempat ibadah di wilayah zona merah tidak menggelar Salat Jumat.

Di lingkungan kantor Pemprov Jatim, juga Polri dan TNI, Salat Jumat tidak digelar. Gubernur telah mengeluarkan imbauan agar ASN maupun anggota Polri dan TNI melaksanakan Salat Zuhur di tempat masing-masing.

“Pada Jumat ini, masyarakat di wilayah zona merah agar melaksanakan Salat Zuhur di rumah. Begitu juga di wilayah yang terkategori zona kuning sesuai peta sebaran ini,” katanya.

Zona kuning, seperti dijelaskan Khofifah, adalah wilayah kabupaten/kota di Jatim yang terdapat Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP).

Tidak hanya itu, Gubernur Jatim juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 108/KPTS/013/2020 yang isinya menetapkan Keadaan Darurat Bencana COVID-19 di Jawa Timur.

Keputusan Gubernur itu, kata Khofifah, juga mengacu pada Keputusan Kepala BNPB 13.A/2020 yang juga menyebutkan tentang keadaan darurat bencana COVID-19 untuk daerah terjangkit.

Soal imbauan peniadaan Salat Jumat ini, Gubernur menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim yang menetapkan keadaan uzur dalam melaksanakan Salat Jumat.

Juga berlandaskan hasil pertemuan sejumlah lembaga dan Ulama di Jawa Timur Kamis (19/3/2020) malam yang dipimpin Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur di Grahadi.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs