Jumat, 22 November 2024

Gubernur Jatim Putuskan UMK 2021 Hari Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2021 Sabtu (21/11/2020) ini.

Dalam keterangan resmi Pemprov Jatim yang diterima suarasurabaya.net, SK Gubernur tentang UMK 2021 diterbitkan berdasarkan usulan 38 bupati dan wali kota.

Sayangnya, dalam keterangan resmi itu tidak disebutkan nomor surat dan rincian besaran UMK masing-masing kabupaten/kota yang telah ditetapkan Gubernur Jatim.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu, menurut keterangan tertulis yang sama akan mengumumkan besaran UMK Jatim 2021 pada hari ini.

Hanya saja, keterangan pada pukul berapa dan di mana Gubernur akan mengumumkan besaran UMK 2021 juga tidak tercantum di dalam keterangan tertulis itu.

Keterangan pers itu hanya memastikan bahwa Khofifah akan menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha di Jatim dalam keputusan yang akan dia ambil berkaitan UMK 2021.

“Semua aspirasi terkait UMK sudah dicatat semua dan akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim dan sudah difinalkan dewan pengupahan Jatim,” Kata Khofifah.

Khofifah mengeklaim, sebelumnya dia sudah menemui dan menyerap aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim serta 38 bupati/wali kota di Jatim.

Khofifah juga sudah menemui dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Perlu diketahui, dalam aksi unjuk rasa Kamis kemarin, buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Jawa Timur menuntut UMK 2021 naik Rp600 ribu.

Sedangkan dalam keterangan pers Pemprov Jatim, dalam aksi Kamis kemarin buruh meminta kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal 5,6 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen dari UMP 2020 sebesar Rp1.768.000.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs