Jumat, 22 November 2024

Gubernur Jatim Dengarkan Pemaparan Rancangan Peraturan Tiga Kepala Daerah soal PSBB, Besok

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Gubernur Jatim di Grahadi, Selasa (21/4/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Setelah disetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, Gubernur Jatim akan memfinalisasi draf rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Selasa (21/4/2020) malam ini juga.

“Jawaban dari Menteri Kesehatan itu memberikan kepastian kepada kami tentang penerapan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Kami di Pemprov, sudah sejak Minggu (19/4/2020) kemarin memfinalisasi draf Rapergub,” ujar Khofifah Gubernur Jatim di Grahadi.

Khofifah juga mengaku sudah menugaskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, tentang finalisasi rancangan peraturan masing-masing kepala daerah tentang PSBB.

“Kalau sosialisasi draf Rapergub ini tuntas malam ini, besok pagi kami akan dengarkan presentasi draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Harapannya, antara Rapergub dengan Raperwali dan Raperbup ini bisa nyambung, inline,” katanya.

Gubernur akan mengundang perwakilan dari Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik untuk mempresentasikan rancangan Raperwali dan Raperbup itu di Gedung Negara Grahadi Rabu (22/4/2020) pagi pukul 10.00 WIB.

Khofifah memperkirakan, bila seluruh proses perancangan peraturan kepala daerah tentang PSBB tuntas besok pagi, maka malam harinya dia akan menyerahkan salinan SK Gubernur dan Pergub tentang PSBB untuk masing-masing daerah.

Selanjutnya, kata Khofifah, bila seluruh proses peraturan tentang PSBB itu sudah berseiring dan sinergis untuk menekan angka penularan Covid-19 di daerah masing-masing, ketiga pemda akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Sosialisasi setidaknya akan dilakukan selama tiga hari,” kata Khofifah. Setelah itu, PSBB sudah benar-benar diterapkan di Kota Surabaya, sebagian Sidoarjo, dan sebagian Gresik.

PSBB ini bukan lockdown. Di masa PSBB, imbauan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah akan diperketat. Di dalam Rancangan Pergubnya, Khofifah sempat menyebutkan, ada dua pasal berkaitan dengan penerapan sanksi. (den/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs