Sabtu, 23 November 2024

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta. Foto : Antara

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.

Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020,” kata AKBP Fahri Siregar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Minggu (5/4/2020).

Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (15/3/2020) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

“Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs