Majelis hakim memvonis bebas terhadap enam terdakwa dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Sidang yang dipimpin R Anton Widyopriyono Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu berlangsung dua kali dengan berkas berbeda.
Di berkas perkara pertama, hakim menyatakan Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua.
Lalu, di berkas kedua, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya juga dinyatakan tidak bersalah.
Martin Suryana, kuasa hukum terdakwa, mengapresiasi keputusan hakim yang memberi vonis bebas kepada para terdakwa.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memeriksa dan juga mengadili perkara ini dengan menggunakan hati nurani berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” kata Martin.
Menurut Martin, vonis bebas ini karena hakim mempertimbangkan kalau PT Saputra Karya sebagai Owner Proyek Gubeng Mix Use Development dinyatakan sudah memenuhi semua prosedur dan sudah menunjuk sub kontraktor terbaik dan sudah bekerja sesuai prosedur di lapangan.
“Tadi dikatakan, apapun yang terjadi di lapangan kunci utama ada di konsultan perencanaan. Sesuai yang disampaikan di pertimbangan tadi. Sehingga konsultan perencana harus mempertanggungjawabkan segala yang direncanakan,” kata Martin.
Sementara itu, Rahmat Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebab, dia kurang sependapat dengan beberapa petitum yang dibunyikan hakim untuk memutus perkara ini. Di antaranya adanya fenomena alam sehingga mengakibatkan Jalan Gubeng ambles.
“Tadi ada petitum yang menyebut adanya fenomena alam yang berakibat jalan itu ambles, saya kurang sependapat. Padahal Jalan Gubeng bertahun-tahun tidak pernah longsor. Adanya Gubeng longsor karena pembangunan dan ulah manusia itu sendiri,” kata Hari. (bid/iss)