Jumat, 22 November 2024

Enam Poin Pertimbangan Malang Raya Menuju New Normal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Foto: Istimewa

Setelah pemerintah memutuskan tidak akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya yang berakhir pada Sabtu, 30 Mei kemarin, daerah yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu itu saat ini bersiap untuk menyambut New Normal.

Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim mengatakan, ada enam pertimbangan yang sedang dibahas dan disiapkan oleh Pemda Malang Raya bersama Pemprov Jatim di masa transisi ini.

“Ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dilakukan. Satu, memastikan kasus Covid-19 betul-betul dapat termonitor perkembangannya. Kedua, adalah kesiapan fasilitas kesehatan seperti prosedur dan kelengkapan isolasi mandiri, karantina, tracing, tes dan kesiapan rumah sakit” kata Heru yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Minggu pagi.

Pertimbangan ketiga adalah sistem perlindungan bagi masyarakat yang rentang terjangkit Covid-19, seperti para lansia dan orang memiliki penyakit bawaan berat.

Keempat adalah penerapan protokol kesehatan di daerah tersebut.

“Keempat, kedisiplinan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujarnya.

Kelima, yakni dapat meminimalisir perkembangan klaster-klaster baru Covid-19. Dan yang terakhir, adalah keikutsertaan RT/RW dalam menjaga kampungnya dari mobilitas orang maupun barang.

“Kalau di Surabaya kan ada kampung ‘Wani Jogo Suroboyo’. Surabaya bergerak dengan bagus, point of interest-nya disitu. Arahan dari Ibu Gubernur itu yang harus dilakukan,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemkab Malang sudah menyiapkan “Kampung Tangguh” di 378 Desa dan 12 Kelurahan yang tersebar di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.

”Sudah ada sekitar 300 Kampung Tangguh di Kabupaten Malang. Dalam waktu dekat, seluruh muspika akan kita kumpulkan agar seluruh desa di Kabupaten Malang semuanya menerapkan Kampung Tangguh,” kata HM Sanusi Bupati Malang.

Heru menambahkan, Malang Raya hanya perlu satu kali PSBB, berbeda dengan Surabaya Raya yang saat ini sudah menjalani PSBB tahap 3. Menurutnya, kedua daerah tersebut tidak bisa disamakan karena memiliki model kasus dan situasi yang berbeda.

“Keduanya tidak bisa dibandingkan karena kasusnya berbeda-beda. Itulah menjadi hal-hal yang kita harus arif karena situasinya berbeda,” kata Heru.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs