Jumat, 22 November 2024

Empat Syarat Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan mulainya tahun ajaran baru sekolah dan tahun akademik 2020-2021 dalam forum rapat virtual, Senin (15/6/2020). Foto : YouTube Kompas TV

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga pada Senin (15/6/2020) sore mengumumkan kebijakan mulainya tahun ajaran baru sekolah dan tahun akademik 2020-2021, dalam forum rapat virtual.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam panduan itu, satuan pendidikan yang berada di zona hijau (relatif aman dari penyebaran Covid-19), boleh menyelenggarakan proses belajar tatap muka.

Sedangkan satuan pendidikan yang ada di zona kuning, oranye, dan merah, belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sehingga, tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dilakukan sangat ketat, dengan persyaratan berlapis.

Syarat pertama, satuan pendidikan itu harus berada di zona hijau. Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama.

Lalu, syarat ketiga, satuan pendidikan wajib memenuhi semua daftar periksa, dan harus siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat yang keempat, harus ada persetujuan dari orang tua/wali murid yang mengizinkan putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Kalau ada salah satu dari empat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan proses belajar dari rumah,” kata Nadiem.

Berdasarkan data Mendikbud, sampai hari ini, ada sekitar 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dalam 429 kabupaten/kota.

Sementara, peserta didik yang sekarang berada di zona hijau, tercatat cuma sekitar enam persen.

Pada kesempatan itu, Nadiem merinci tiga tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan yang ada di zona hijau.

Tahap pertama (Juli 2020), yang boleh menyelenggarakan belajar tatap muka adalah jenjang SMA, SMK, MA, sederajat.

Tahap kedua, SD, MI, Paket A dan SLB boleh menyelenggarakan belajar tatap muka dua bulan sesudah tahap pertama (September 2020).

Tahap ketiga, jenjang pendidikan anak usia dini dan Taman Kanak-kanak di zona hijau baru boleh menggelar belajar tatap muka, terhitung dua bulan sesudah tahap kedua (November 2020).

Menurut Nadiem, seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan belajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan membatasi jumlah peserta didik di ruangan.

Kalau ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada masa transisi akibat dimulainya pembelajaran tatap muka, Mendikbud menegaskan pemerintah akan kembali menerapkan sistem belajar dari rumah.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs