Sabtu, 23 November 2024

Dua Penjual Hand Sanitizer Racikan Ilegal Terancam 15 Tahun Bui

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Konferensi pers kasus penjualan hand sanitizer ilegal di Polrestabes Surabaya, Kamis (30/4/2020). Foto: Istimewa

Dua orang di Surabaya yaitu JSTG (36) dan PP (34) asal Sidoarjo terancam hukuman penjara 10-15 tahun, setelah memperjualbelikan hand sanitizer racikan ilegal selama kurang lebih 1 bulan.

AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku membeli hand sanitizer ilegal di Jogja dengan kemasan botol tanpa merk. Selain membeli, pelaku juga meracik sendiri hand sanitizer dengan takaran yang tidak jelas.

Lalu, lanjut dia, diberi merk sendiri tanpa mengurus izin edarnya.

“Hand sanitizer (yang dijual pelaku) sebagian membeli dari Jogja dalam bentuk botolan tanpa merk, dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa campuran alkohol yang bukan food grade, dimana itu tanpa takaran jelas kemudian dicampur dan ditempeli merk yang bersangkutan,” ujar AKP Teguh, Kamis (30/4/2020).

Pelaku JSTG menjual hand sanitizer itu dalam kemasan jirigen 5 liter seharga Rp175 ribu kepada PP, untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp275 ribu kepada masyarakat. Sejak beroperasi pada Maret 2020, keduanya mendapatkan omzet kurang lebih Rp2,5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 76 kemasan jirigen ukuran 5 liter tanpa merk, 30 kemasan jirigen ukuran 5 liter dengan merk Clean’z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan, dan 2 buah stiker merk Clean’z.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 196 juncto 98 ayat 1 dan 2, pasal 197 juncto pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Permenkes nomor 1189 tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan dan PKRT juncto pasal 5 ayat 1 Permenkes nomor 1990 tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT.

Dengan ancaman hukuman penjara 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 1-1.5 miliyar. (bas/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs