Jumat, 22 November 2024

Dua Hari Penegakan Prokes di Jatim, Ada Lima Ribu Teguran dan Sanksi Sosial, serta Rp21 Juta Denda Administratif

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pelanggar protokol kesehatan dijaring oleh Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, selama dua hari operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Jatim, sudah lebih dari 3 ribu teguran dan hampir dua ribu sanksi sosial diterapkan.

Forkopimda Jatim, selama penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perda 2/2020 tentang Trantibum pada 14 dan 15 September kemarin sudah melayangkan 3.624 teguran. Baik lisan maupun tertulis.

“Teguran lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (16/9/2020) petang.

Selain teguran, kata Truno, sudah ada 1.933 sanksi sosial yang diterapkan terhadap pelanggar, juga 538 denda administratif terhadap badan usaha di Jatim yang totalnya mencapai Rp21.143.000.

Tidak hanya itu, sudah ada 190 KTP dari para pelanggar protokol kesehatan yang disita. “Ini data di seluruh Jatim yang berpotensi klaster. Seperti di pasar, stasiun, maupun mal,” katanya. “Kebanyakan tidak tertib pakai masker.”

Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran Kapolda Jatim mengatakan, penegakan Perda 2/2020 berupa operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat.

Bersama Gubernur Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Kapolda turut meluncurkan Tim Pemburu (Tim Hunter) Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020) sore.

Nantinya, mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Operasi yustisi itu akan terus dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di Jatim.

“Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang didalam peraturan daerah (Perda),” kata Fadil Imran.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyampaikan, proses edukasi dan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Jatim sudah cukup dilakukan.

“Maka hari ini proses berikutnya adalah operasi yustisi untuk menegakkan proses yang lebih masif. Ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya usai melepas Tim Hunter di Grahadi.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs