Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi masif mengenai Perwali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena Perwali mengenai PSBB di Surabaya merupakan peraturan Walikota mendesak untuk diterapkan.
“Harus disadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (25/04/2020).
Menurut Adi, Pemkot Surabaya juga harus kreatif dalam mensosialisasikan Perwali mengenai PSBB mengingat waktunya sangat terbatas.
“Sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura. Dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik,” tambahnya.
Disamping harus kreatif, Pemkot Surabaya juga perlu melibatkan semua stakeholder di Surabaya untuk turut mensosialisasikan Perwali PSBB, jangan sampai menerapkan peraturan saja tapi masyarakat tidak mendapat penjelasan apapun.
Selain itu juga perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB
“Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?” tanya Adi.
Dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan tiap individu dan keluarga.
“Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19,” tegas politisi PDIP tersebut.
Jika Pemerintah kota Surabaya ingin PSBB berhasil dilaksanakan dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19. Maka penuhilah hak informasi masyarakat untuk mengantisipasi segala persoalan yang terjadi selama PSBB diberlakukan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.
“Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19), urainya.
Sekadar diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Kamis malam mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Selain itu juga ada masa sosialisasi 3 hari mulai Sabtu 25 April 2020. (bid/ipg)