Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI meminta aparat kepolisian menindak tegas kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Papua.
Pernyataan itu merespon pendeklarasian kemerdekaan Papua, Selasa (1/12/2020), yang dilakukan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.
“Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 juncto Pasal 160 KUHP,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Koordinator bidang Politik dan Keamanan DPR RI itu menegaskan, Papua bagian dari Hindia-Belanda yang dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris.
“Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di Tanah Papua,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Azis Syamsuddin berharap peran aktif Pemerintah Daerah Papua dan TNI-Polri supaya situasi di Papua lebih kondusif.(rid/dfn/lim)