Sabtu, 23 November 2024

DPR Segera Kirim RUU Cipta Kerja ke Presiden Untuk Ditandatangani

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Foto: Faiz suarasurabaya.net

Azis Syamsuddin wakil ketua DPR RI menegaskan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah usulan pemerintah yang diajukan ke DPR.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR dengan Surpres No: R-06/Pres/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020 dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/04777/DPR RI/IV/2020 tanggal 3 April 2020 menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja bersama Pemerintah,” ujar Azis dalam konferensi pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Kata Azis, proses pembahasan di Baleg sesuai dengan Mekanisme melalui Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak.

Menurut Azis, proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020.

“Perlu kita ketahui Bersama bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU, namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, RUU tersebut telah siap untuk dikirim dan selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden.

“Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka sekretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR,” kata Azis.

Azis menegaskan, draf UU Cipta Kerja ini ada 812 halaman.

“Kalau sempat ada perbedaan halaman dengan saat paripurna, itu dikarenakan adanya sistem pengeditan, tidak ada penyelundupan pasal dan sebagainya. Kalau ada perubahan isi, maka bisa dipidana. Jadi tidak ada itu penyelundupan pasal,” tegas Azis.

Sekadar diketahui, pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dimulai pada saat Rapat Kerja antara DPR dengan Pemerintah yang dilakukan pada tanggal 14 April 2020

Rapat Panja dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja dimulai pada tanggal 20 Mei 2020 dan dilakukan secara kontinue sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020, berjumlah 60 kali rapa Panitia Kerja (Panja).

Berdasarkan sistem penomoran DIM RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197.

Panja juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) dengan pihak-pihak terkait sebanyak 9 (sembilan) kali rapat, dan 4 (empat) kali Rapat Pimpinan (Rapim). Dengan demikian Rapat Panja dalam rangka pembahasan RUU tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 63 (enam puluh tiga) kali.

Sistematika UU Cipta Kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs