Jumat, 22 November 2024

DPR : Miris, Mudik Dilarang Tapi TKA Bebas Masuk Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Para pemudik Lebaran yang menggunakan kendaraan roda dua saat melintasi Jembatan Suramadu. Foto: Dok suarasurabaya.net

Syahrul Aidi Ma’azat anggota Komisi V DPR RI F-PKS mengatakan, akar masalah yang utama pembatasan mudik adalah ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidaksiapan, ketidaksigapan dan kelalaian presiden dalam menetapkan seperti apa dan bagaimana penanganan Covid-19 ini dari awal.

Akibatnya, kata Syahrul, opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipakai dan dipilih presiden tanpa analisa mendalam dan riset holistik.

“Padahal PSBB bukan poin dianjurkan dalam uu no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan karena akan membingungkan bagi Negara sebesar Indonesia yang terdampak di keseluruhan provinsi,” ujar Syahrul di Jakarta, Kamis (30/4/2020)

Dari poin diatas, kata dia, pemerintah terlihat kebingungan dan selalu salah dalam implementasi kebijakan karena lemah persiapan dari segala hal, apalagi data yang akurat tentang perhubungan yang jalur perlintasannya jelimet dan menghubungkan kepentingan semua pihak.

Menurut Syahrul, Permenhub 25 Tahun 2020 yang di tandatangani Plt Luhut B Pandjaitan memang cacat dari awal baik dari legal drafting ketatanegaraan, jalur koordinasi dengan mitra di Komisi V DPR RI.

“Dari segi ketatanegaraan Permenhub ini seharusnya batal demi hukum karena inkonstitusional dan melanggar HAM,” tegas dia.

Syahrul menjelaskan, dalam pasal 28J UUD 1945 pembatasan Hak harus menurut UU bukan permenhub yang sifatnya turunan dan beleid. Kemudian pasal 27 ayat (2) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM memberikan kebebasan warga negara untuk bergerak keluar masuk wilayah indonesia

Dia mengatakan, Permenhub ini tidak sinkron dengan peraturan yang lain seperti Permenkumham No 11 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, kata Syahrul, Permenhub berjuang dalam repatriasi untuk menjemput WNI dan WNA, namun di sisi lain Permenkumham mempermudah akses orang asing untuk masuk dengan alasan bisnis seperti masuknya 500 TKA dari China.

“Hal ini membuat miris karena seluruh Infrastruktur di hold dan banyak tenaga kerja dalam negeri yang mengganggur tapi TKA boleh masuk,” tegasnya.

Dia menjelaskan, publik juga terganggu dengan pernyataan Budi Karya Sumadi Menhu terkait protokol pengaturan penerbangan untuk bisnis. Tidak ada kata-kata pebisnis di Permenhub. Yang ada hanya untuk kebutuhan logistik dan keperluan kenegaraan termasuk presiden, pejabat, stake holder, alat medis dan tenaga medis.

“Jadi terkesan kata bisnis itu untuk siapa? Apa wong cilik cari makan yang di larang itu bukan pebisnis? Jadi ada narasi diskriminasi dan lalai dalam protokol pencegahan dan penanganan. Kalau dilarang ya dilarang, semuanya sama rata,” ujar Syahrul.

Syahrul menegaskan, BNPB sebenarnya tidak diberikan mandat yang kuat tapi hanya diberikan masalah untuk diatasi tanpa dikasih amunisi.

“Contoh pak menteri gampang saja bilang kalau soal aturan nanti diserahkan ke pak Doni namun pelegalan penerbangan khusus Lion Air dia yang buka. Ini namanya cuci tangan dan nanti semua kesalahan dalam mengatur protokol akan dilimpahkan ke BNPB. Sementara dalam mengatur protokol, Kemenhub lebih kompeten karena kerjaan sehari harinya terkait itu,” jelas dia.

Seharusnya, kata Syahrul, anggaran Covid-19 ini harus di posisikan satu pintu ke BNPB agar dana-dana yang disalurkan kompatible dan tepat sasaran karena seluruh mandat ada di BNPB.

Dari amburadulnya PSBB yang melahirkan Permenhub setengah hati ini, maka, menurut Syahrul, imbasnya wajar saja pemberlakuan PSBB menjadi longgar dan bisa negosiasi dengan diskresi petugas di lapangan. Seperti yang terjadi di lintas darat semua pertimbangan bisa di tiga instansi terkait mudik. Padahal presiden dalam kebijakannya melarang mudik.

“Hal ini menimbulkan preseden bahwa ada ketidakadilan disini, bahwasanya wong cilik yang sebenarnya sangat butuh mobilisasi untuk cari makan dan tidak mungkin WFH dilarang untuk bepergian karena persepsi bisnis dan izin khusus hanya untuk orang-orang kaya,” tegasnya.

Menurut dia, kalau berbicara ketentuan hukum maka tidak ada abu-abu, semua hanya hitam putih. Kalau dianalogikan kepada Permenhub ini maka inkonsistensinya berawal dari isinya yang tidak seharusnya dibuat pada beleid di dalamnya. Sehingga implementasinya akan selalu salah dan tidak menemukan solusi di masyarakat.

“Oleh sebab itu kami dari PKS menghimbau kepada presiden jangan hanya duduk di tahta kerajaan atau mondar mandir di sekitar istana memberi bantuan yang tidak tepat sasaran. Ayo turun ke bawah dengarkan segala keluhan dan lihat implementasi kebijakan setengah hati ini. Jangan hanya mendengarkan bisikan para pembantunya yang juga salah membuat aturan.jangan membuat rakyat sengsara lagi dari tekanan mental kebijakan yang gagu ini. Cukup Covid-19 ini yang membuat mereka takut dan bingung”, pungkas Syahrul. (faz/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs