Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, Pemerintah harus tunduk dan patuh pada Putusan MA yang menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Legislator dari Partai Gerindra itu menyarankan Pemerintah mengkaji Putusan MA yang sifatnya final dan mengikat, lalu menentukan langkah-langkah yang harus segera diambil untuk menyikapi putusan tersebut.

“Karena Putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami mengimbau semua pihak tunduk dan patuh dengan putusan tersebut,” ujarnya siang hari ini, Selasa (10/3/2020), di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan menjelaskan, sebenarnya DPR pada beberapa waktu lalu mengupayakan supaya pihak BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta Kelas III.

Sementara itu, mengenai masalah defisit keuangan, Dasco meminta Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan menghitung ulang, serta memperbaiki data peserta.

“Berdasarkan data yang sudah kami pelajari, banyak juga data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya, dan defisitnya. Kemenkeu dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III,” tegasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusan majelis yang dipimpin Hakim Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan Pemerintah mulai 1 Januari 2020.

Menurut MA, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal yang digugat juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan putusan itu, iuran BPJS Kesehatan per bulan kembali seperti aturan sebelumnya, yaitu Rp25.500 untuk layanan ruang perawatan Kelas III, Rp51 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas II, dan Rp80 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas I. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs