Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI menginstruksikan Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan upaya pemeriksaan penumpang sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Herman setelah dua WNI terinfeksi virus Corona atau Covid-19 seperti keterangan yang oleh Joko Widodo Presiden, Senin (2/3/2020) lalu.
“Jajaran Imigrasi Kemenkumham harus meningkatkan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, kantor kesehatan pelabuhan, karantina kesehatan, dan stakeholder lainnya terkait pemeriksaan penumpang. Setiap personil di bandara yang menjadi pintu masuk lalu lintas manusia dari luar negeri harus turut serta dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona ini,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).
Sebagaimana diketahui, dua warga Depok dipastikan terinfeksi virus Corona dari seorang warga negara Jepang yang sempat berinteraksi dengan mereka. Warga negara Jepang itu ternyata dinyatakan positif terinfeksi virus Corona setelah tiba di Malaysia.
“Petugas imigrasi pun tak boleh lagi cuma terpaku pada WNA yang datang ke Indonesia dari China karena virus ini sudah menyebar ke mana-mana. Selain pemeriksaan dengan thermal scanner, pemeriksaan administrasi terkait riwayat perjalanannya pun harus diperiksa dengan benar dengan menimbang masa inkubasi virus Corona yang selama 14 hari,” tegas Herman.
Dia berharap tidak ada yang saling menyerahkan tanggung jawab pemeriksaan. Semua pihak yang terlibat dalam arus lalu lintas manusia masuk ke Indonesia mesti bekerja sama dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona.
Selain imigrasi, Herman juga menginstruksikan jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah yang termasuk tanggung jawabnya, seperti lembaga pemasyarakatan.
“Hal ini juga mesti menjadi perhatian bagi jajaran Kemenkumham. Kita mesti belajar dari kejadian di China di mana warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dinyatakan positif terkena virus Corona. Selain pemantauan terhadap orang dari luar negeri yang membesuk warga binaan asing, Kemenkumham juga mesti meningkatkan kesadaran petugas lapas terkait penyebaran virus Corona dan, bila perlu, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala,” kata Herman.
Di sisi lain, Herman mengapresiasi langkah yang diambil Kabareskrim Mabes Polri dalam mengantisipasi kepanikan masyarakat setelah pengumuman kasus virus Corona di Indonesia.
“Saya mengapresiasi keputusan cepat Komjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim yang menurunkan anggotanya ke lapangan untuk memantau dan mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal di pusat-pusat perbelanjaan seiring peningkatan aktivitas jual-beli di sana,” kata Herman.(faz/tin/rst)