Jumat, 22 November 2024

DPR Dukung Komitmen Kapolri Yang Instruksikan Hukuman Mati Bagi Anggota Polri Yang Terlibat Narkoba

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aboebakar Alhabsyi anggota Komisi III atau Komisi hukum DPR RI. Foto: dpr.go.id

Aboebakar Al Habsyi anggota Komisi III DPR RI mendukung langkah Jendral (Pol) Idham Azis Kapolri yang menginstruksikan agar oknum anggota Polri yang terlibat narkoba dihukum mati.

“Saya mengapresiasi instruksi dari Jenderal Polisi Idham Azis Kapolri agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati,” kata Aboe di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Kata Aboe, apa yang disampaikan itu adalah bagian dari berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia. Ini adalah komitmen yang penting, apalagi menyangkut peredaran narkoba ditengah penegak hukum.

“Seorang pasti akan mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dalam sumpahnya tersebut berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Aboe, jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, maka mereka telah melanggar sumpahnya.

Disisi lain anggota polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

“Mereka seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba. Karenanya jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman. Oknum seperti ini mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara,” tegasnya.

Dia berharap instruksi Kapolri soal ketegasan terhadap oknum yang terlibat narkoba ini dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya.

Aboe menyarankan, alangkah lebih baik jika hal itu dibuat tertulis sehingga akan bisa dipedomani oleh setiap personel anggota kepolisian.

“Atas langkah ini kami berikan dukungan sepenuhnya,” tegas Aboe.

“Ini adalah semangat pemberantasan narkoba yang harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena akan menyangkut masa depan anak bangsa,” pungkas Aboe.

Sebelumnya Polri menyatakan perwira Kompol IZ yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Riau terancam hukuman mati.

Irjen polisi Argo Yuwono Kadiv Humas Polri, Minggu (25/19/2020) mengatakan, tindakan tegas itu merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba apalagi yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs