LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengatakan, pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang itu punya tantangan tersendiri.
Menurut La Nyalla, keterlibatan DPD RI dalam pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah, harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah.
“Bukti perjuangan DPD di antaranya mempertahankan beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Walau pun pada konteks ini, DPD RI diuji dalam posisinya sebagai penjembatan antara kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan,” ujarnya pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI, Jumat (11/12/2020), di Serang, Banten.
LaNyalla menambahkan, esensi kemudahan berinvestasi yang jadi latar pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, bagi DPD RI harus tetap diposisikan dengan tepat, supaya tidak mendegradasi kewenangan daerah, dan mampu menjamin terciptanya daya saing berkelanjutan di daerah.
Di samping itu, lanjut LaNyalla, daerah harus memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi secara optimal. Sehingga, mampu mendorong pembangunan daerah secara berkesinambungan.
“DPD RI perlu mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait. Tentunya, peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI,” tegasnya.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden.
Acara refleksi akhir tahun DPD RI juga dihadiri Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin Wakil Ketua DPD RI, yakni, sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan dan para Anggota serta Plt Setjen DPD RI beserta jajarannya. (rid/ang)