Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan itu dibacakan Muhammad Pelaksana tugas Ketua DKPP, dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tadi siang, Rabu (18/3/2020), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dalam putusannya, DKPP menyebut, Evi Novida melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Evi Novida Gintik Manik selaku Anggota KPU,” ujar Muhammad.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima Komisoner KPU lainnya yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras,” tegasnya.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari terhitung mulai hari ini.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Kemudian, DKPP meminta Joko Widodo Presiden melaksanakan putusan itu, paling lambat sepekan dari waktu putusan dibacakan.
Supaya putusan itu dilaksanakan, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan.
Menanggapi Putusan DKPP, Arief Budiman Ketua KPU belum banyak komentar. Dia cuma bilang, akan mempelajari dulu putusan tersebut. (rid/rst)