Jumat, 22 November 2024

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ditpolairud Polda Jatim mengamankan satu orang, yang diduga membawa aneka ragam satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi. Foto: Istimewa

Ditpolairud Polda Jatim mengamankan satu orang, yang diduga membawa aneka ragam satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi.

Pelaku adalah Muslech Hidayat alias Alex (32) warga asal Banjarmasin, diamankan petugas pada Minggu (22/11/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya.

Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5. Kapal tersebut berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas yang bekerja sama dengan BKSDA Jatim menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dan dikemas dengan box kardus. Beberapa jenis burung itu di antaranya, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak.

“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU, yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim, dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (23/11/2020).

“Untuk kelabuhi petugas di lapangan, tersangka ini pintar. Dia membungkus burung-burung itu menggunakan box kardus dan box plastik kotak. Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti,” tambahnya.

Sementara itu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan kalau Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.

“Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” ucap Truno.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs