Sabtu, 23 November 2024

Ditlantas Polda Metro Jaya Terus Lakukan Pengecekan 33 Titik Dalam Pelaksanaan PSBB

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pengguna transportasi Commuter Line wajib semuanya memakai masker. Kondisi saat hari pertama penerapan PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Terus melaksanakan pengecekan di 33 titik (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020) mengatakan, 33 check point tersebut berada di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 check point tersebut.

Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan yang berlaku di PSBB tersebut.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil meskipun hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

Selain itu, bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Dalam pelaksanaan PSBB kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menemukan pengendara sepeda motor belum menggunakan masker atau membawa masker tapi tidak dipakai. Mereka kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian dan dihimbau memakainya. Sedangkan yang tidak membawa masker diberikan masker.

Untuk mobil angkutan atau pribadi yang masih duduk di samping sopir, dihentikan dan diminta pindah ke belakang.

Dalam pelaksanaan PSBB, sejauh ini petugas kepolisian bersama Pemprov DKI masih sebatas memberi himbauan, dan belum menjatuhkan sanksi.

Sambodo mengharapkan dengan pemantauan dan sosialisasi ini, masyarakat selanjutnya dapat melaksanakannya. Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Polri bersama pemrov DKI dan TNI merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dulu, sehingga kalau ada kendaraan cuma berdua tetap harus memenuhi physical distancing yakni satu orang harus duduk di belakang pengemudinya sendirian,” jelas Sambodo.

Sekadar diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat kemarin pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs