Ferdian Paleka, pelaku kasus candaan alias ‘prank‘ bantuan sembako berisi sampah, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar, setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kombes Ulung Sampurna Jaya Kapolrestabes Bandung mengatakan pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
“Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri,” kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.
“Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat,” katanya seperti dilansir Antara.
Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video ‘prank’ yang ia unggah.
Kemudian, menurutnya pula, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.
Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut
“Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami,” kata dia pula.(ant/iss/ipg)