Jumat, 22 November 2024

Ditangkap Polisi, Drummer J-Rocks Menyesal Gunakan Narkoba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anton Rudi Kelces (kiri), drummer Band J-Rocks yang menjadi tersangka mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M, DN, ARK dan W serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.087 gram. Foto : Antara

Anton Rudi Kelces alias ARK (39), penabuh drum (drummer) grup musik J-Rocks, mengaku menyesal telah menggunakan narkoba dan membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Gue pengen minta maaf sama keluarga, temen temen, masyarakat bahwa gue korban penyalahgunaan ganja ini,” kata Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Anton juga berharap tidak ada rekannya yang terjerumus penggunaan barang haram tersebut.

“Gue berharap buat temen-temen yang masih pake narkoba di luar, berhenti sebelum telat daripada kayak gue gini,” tutur Anton seperti dilaporkan Antara.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Anton bersama dengan dua kru grup musik J-Rocks berinisal M, DN, dan mantan kru J-Rocks berinisial W karena diduga mengonsumsi dan kepemilikan ganja.

Dalam perkara itu polisi juga menyita ganja sebanyak sekitar satu kilogram.

Polisi telah melakukan tes urine keempatnya dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif mengonsumsi ganja.

“Empat orang sudah kita amankan, kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Yusri mengatakan polisi masih dalami kasus ini dan dia menegaskan jajarannya tak segan melakukan penindakan jika ada pengguna narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.

Yusri mengatakan keempatnya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 111 junto 114 UU RI tentang Narkotika.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs