Sejak Jumat (20/11/2020) siang, beredar pesan berantai tentang jadwal Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jatim berikut besaran usulan setiap daerah.
Di dalam pesan itu disebutkan sejumlah informasi perihal Sidang Dewan Pengupahan itu. Terkait siapa saja yang hadir dalam rapat itu, rangkaian kegiatan sejak pukul 08.40 WIB sampai 09.20 WIB, juga besaran usulan UMK 2021.
Dalam salah satu poin di pesan itu disebutkan, pada pukul 09.15 WIB sidang itu ditutup dengan hasil Rekomendasi Usulan UMK 2021 dari Bupati/Walikota se-Jatim. Disebutkan pula secara rinci besarannya.
1. Kota Surabaya (Rp4.337.834.86) naik 3,27 persen
2. Kabupaten Gresik (Rp4.197.030.51) tetap
3. Kabupaten Sidoarjo (Rp4.330.711.98)/naik 3,27 persen
4. Kabupaten Pasuruan (Rp4.426.875,72)/naik 5,65 persen
5. Kabupaten Mojokerto (Rp4.316.466.21)/naik 3,27 persen
6. Kabupaten Malang (Rp3.116.972,96)/naik 3,27 persen
7. Kota Malang (Rp3.053.579,00)/naik 5,46 persen
8. Kota Batu (Rp2.794.800,00)/tetap
9. Kota Pasuruan (Rp2.794.801,59)/tetap
10. Kabupaten Jombang (Rp2.654.095,87)/tetap
11. Kabupaten Tuban (Rp2.532.234,77)/tetap
12. Kabupaten Probolinggo (Rp2.503.265,95)/tetap
13. Kota Mojokerto (Rp. 2.456.302,97) / Tetap
14. Kabupaten Lamongan (Rp2.544.910,20)/naik 5 persen
15. Kabupaten Jember (Rp2.355.662,91)/tetap
16. Kota Probolinggo (Rp2.350.000,00)/naik 1,30 persen
17. Kab. Banyuwangi (Rp2.314.278,87)/tetap
18. Kota Kediri (Rp2.060.924,76)/tetap
19. Kabupaten Bojonegoro (Rp. 2.082.729,00)/naik 3,27 persen
20. Kabupaten Kediri (Rp2.008.504,99)/tetap
21. Kabupaten Lumajang (Rp1.982.295,10)/tetap
22. Kabupaten Tulungagung (Rp2.010.000,00)/naik 2,61 persen
23. Kabupaten Bondowoso (Rp1.954.705,75)/tetap
24. Kabupaten Bangkalan (Rp1.954.705,75)/tetap
25. Kabupaten Nganjuk (Rp1.954.705,75)/tetap
26. Kabupaten Blitar (Rp2.018.624,63)/naik 3,27 persen
27. Kabupaten Sumenep (Rp1.954.705,75)/tetap
28. Kota Madiun (Rp1.954.705,75)/tetap
29. Kota Blitar (Rp2.018.552,35)/naik 3,26 persen
30. Kabupaten Sampang (Rp1.913.321,00)/tetap
31. Kabupaten Situbondo (Rp1.913.321,73)/tetap
32. Kabupaten Pamekasan (Rp1.913.321,73)/tetap
33. Kabupaten Madiun (Rp1.951.588,16)/naik 2,00 persen
34. Kabupaten Ngawi (Rp1.960.510,00)/naik 2,47 persen
35. Kabupaten Ponorogo (Rp1.913.321,73)/tetap
36. Kabupaten Pacitan (Rp1.961.154.77)/naik 2,50 persen
37. Kabupaten Trenggalek (Rp1.913.321.73)/ tetap
38. Kabupaten Magetan (Rp1.913.321,73)/tetap
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim mengeluarkan pengumuman Laporan Verifikasi. Bahwa informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp itu adalah hoaks. Diskominfo memverifikasi informasi itu kepada Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
“Konten itu tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya karena dokumen resmi hasil rapat dewan pengupahan ditandatangani oleh anggota dewan pengupahan dan berbagai unsur yang terlibat dalam rapat,” demikian pernyataan Himawan yang dikutip oleh Diskominfo.
Kepada suarasurabaya.net, Jumat sore, Himawan menegaskan bahwa kabar tentang agenda kegiatan sidang yang beredar di grup WhatsApp itu memang hoaks. Sebagaimana termuat dalam pengumuman Diskominfo.
Meski demikian, Himawan mengatakan, Rapat Sidang Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMK 2021 di Jatim memang berlangsung Jumat pagi pukul delapan. Agendanya juga membahas usulan UMK dari tujuh daerah yang baru mengusulkan.
Tujuh usulan besaran UMK yang dibahas dalam sidang hari ini antara lain lima daerah Ring 1 Jatim yakni Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Trenggalek, dan Pacitan.
Sebenarnya, berdasarkan pengamatan suarasurabaya.net, informasi yang disebut Hoaks juga menyebutkan agenda ini di dalam salah satu poin informasinya. Bahwa pada pukul 08.45 WIB, usulan tujuh daerah itu dibahas.
“Pukul 08.45 WIB, Rapat Sidang Dewan Pengupahan Prov. Jatim dengan agenda pembahasan pengkajian dan penetapan UMK 2021 di Jawa Timur tahun 2021 diawali dengan membahas kelengkapan berkas usulan dari Rekomendasi Usulan Bupati/Walikota yang belum selesai. Di antaranya:
a. Kota Surabaya
b. Kab. Gresik
c. Kab. Sidoarjo
d. Kab. Mojokerto
e. Kab. Pasuruan
f. Kab. Trenggalek
d. Kab. Pacitan”
Bedanya pada besaran UMK usulan lima daerah Ring 1 Jatim. Himawan memastikan semua daerah Ring 1 di Jatim itu mengusulkan kenaikan besaran UMK 2021.
Sementara, di dalam rincian usulan UMK yang termuat dalam informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Kabupaten Gresik tidak mengusulkan kenaikan besaran UMK alias tetap.
Himawan mengatakan, setelah sidang itu, semua usulan besaran UMK dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baik yang mengusulkan tetap maupun mengusulkan naik, akan disampaikan kepada Gubernur.
“Bu Gubernur nanti yang akan memutuskan dan menetapkan besaran UMK 2021 di Jatim. Kami masih menunggu. Kemungkinan baru Senin akan diumumkan,” ujarnya.(den/tin)